BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan
warga negara Indonesia untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945 dan
peraturan pelaksanaannya. Adapun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hak
tersebut adalah : Pasal 28 UUD 1945, Pasal 26e ayat 3 UUD 1945, Pasal 28f UUD 1945 dan Pasal 2 UU No. 9 Tahun 1998
tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
UU tersebut di atas memberikan jaminan penuh kepada seluruh warga Indonesia
untuk menyampaikan pendapat. Pemberian kesempatan untuk menyampaikan pendapat
memberikan dampak positif, sehingga ganjalan-ganjalan dan aspirasi dapat
disalurkan dengan baik dan benar. Penyumbatan aspirasi hanya akan menciptakan
kekecewaan dan pada akhirnya akan dapat menimbulkan tindakan-tindakan yang
anarkis. Salah satu bentuk penyumbatan aspirasi adalah keengganan untuk
mendengarkan dan menyimak pendapat orang lain yang merupakan wujud dari
arogansi kekuasaan. Setiap orang harus
menyadari bahwa dirinya berpotensi untuk melakukan kesalahan, tidak terkecuali
seorang pemimpin. Keterbukaan atas saran dan kritik membuat kita akan selalu
berkembang dan menjadi lebih baik. Sikap terbuka ini perlu dikembangkan mulai
dari lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
1.2Tujuan
Tujuan dari
pembuatan paper ini yaitu :
a.
Agar mampu
mendeskripsikan pengertian keterbukaan.
b.
Agar dapat
mengetahui manfaat keterbukaan.
c.
Agar mampu
menyebutkan fungsi keterbukaan secara umum.
d.
Agar mampu mengapresiasi sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1.3
Metode
Metode yang
digunakan dalam penyusunan paper ini adalah metode studi pustaka. Studi pustaka
merupakan sebuah metode yang digunakan dalam menyusun sebuah karya tulis dengan
menggunakan sumber berbagai bentuk buku, artikel, jurnal atau tulisan lainnya
yang dianggap relevan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Keterbukaan
Keterbukaan berasal dari kata terbuka yang memiliki arti tidak sengaja
dibuka, tidak tertutup, tidak terbatas pada orang tertentu saja, tidak
dirahasiakan (Kamus Besar Bahasa Indonesia : 1991 : 151). Keterbukaan berarti
memberi peluang luar untuk masuk dan menerima berbagai hal untuk masuk, baik
itu dibidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan, idiologi, paham dan
aliran, ataupun ekonomi. Keterbukaan atau transparasi menunjukkan pada tindakan
berbagai kebijakan dalam suatu persoalan dengan tujuan memberikan informasi
faktual. Terbuka menerima kritik, saran, dan pendapat orang lain dalam
pergaulan. Tidak menutup diri dari pergaulan, keterbukaan dan keterusterangan
terhadap apa yang dipikirkan, diinginkan, diketahui, dan kesediaan menerima
saran dan kritik dari orang lain.
Keterbukaan juga
dapat diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediakan informasi yang
dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Dengan keterbukaan berarti
seseorang pribadi atau pemerintah atau penyelenggara negara sanggup bertanggung
jawab terhadap kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat. Suasana keterbukaan
juga dimaksudkan sebagai keterbukaan di berbagai bidang kehidupan, antara lain
dalam iklim politik, yakni setiap warga negara berhak mengemukakan pendapatnya
sejauh tidak bertentangan dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Berkaitan dengan keterbukaan, perlu juga diperhatikan bahwa keterbukaan
tersebut juga memiliki batas-batas.tidak semua hal dapat diungkapkan secara
fulgar kepada publik, seperti contohnya tentang pornografi, tidak boleh
dipublikasikan kepada publik.
Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan
ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas.
Keterbukaan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam
kehidupan bernegara. Keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di
suatu negara. Dilihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan
ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan
budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan
memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang
tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu,
munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita
tidak dapat mempersiapkan diri.
2.2
Manfaat Keterbukaan
Keterbukaan sangat
penting dalam berkomunikasi. Sikap keterbukaan di antara kita akan dapat
melancarkan informasi, dan pada akhirnya akan dapat memperkukuh kesatuan dan
persatuan bangsa. Dengan keterbukaan itu, kita akan dapat menyerap berbagai
kelebihan dan kekurangan yang kita miliki. Dan dengan itu pula kita akan
bersikap dan berperilaku mau menghargai perbedaan yang dimiliki oleh orang, kelompok,
atau suku bangsa lain. Sikap keterbukaan juga akan dapat meningkatkan kualitas
sumber daya manusia. Budi pekerti dalam hubungannya dengan penerapan sikap
berbudi pekerti luhur, salah satu sasarannya adalah membangun dan
menumbuh-kembangkan individu-individu yang berjiwa demokratis.
2.3
Fungsi Keterbukaan Secara Umum
Fungsi
keterbukaan secara umum yaitu :
a.
Akan memperoleh berbagai informasi sehingga dapat memperkaya
pengetahuan.
b.
Dapat meningkatkan sumber daya manusia.
c.
Mampu memberikan, menularkan informasi mengenai hal-hal yang
bersifat dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
d.
Mampu menghalau dan mengantisipasi pihak-pihak yang ingin
memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
e.
Memungkinkan adanya kebiasaan berdialog, baik antar suku
bangsa, golongan, aliran maupun agama.
f.
Dapat membentuk forum permusyawaratan baik dalam suku
bangsa, golongan, aliran maupun agama.
g.
Menghindarikan diri dari fitnah, dan berprasangka negatif.
Sikap terbuka dalam kehidupan perlu ditumbuh-kembangkan, mulai dari keluarga,
masyarakat dan negara. Adapun ciri-ciri
keterbukaan dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut :
a.
Demokratis
b.
Berkeadilan
c.
Musyawarah dan mufakat
d.
Berpikir luas dengan hati yang terbuka
e.
Berani mengakui kesalahan
2.4
Mengapresiasi Sikap
Terbuka dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Perwujudan sikap
terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan :
a.
Kehidupan yang demokratis
Demokrasi adalah
sebuah nilai yang bukan hanya dijalankan dalam penyelenggaraan negara, namun
juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah, dan
masyarakat. Demokrasi dalam kehidupan sehari-hari mengutamakan adanya
penghargaan atas kesamaan, kebebasan, asas musyawarah untuk mencapai mufakat
dan menghargai adanya perbedaan. Pribadi yang demokratis ditandai dengan
kepentingan bersama, lebih mementingkan kepentingan umum dengan kepentingan
pribadi serta tidak egois.
b.
Kehidupan masyarakat yang madani
Masyarakat madani
adalah masyarakat dimana anggotanya terdiri dari berbagai kelompok masyarakat
yang berbeda etnis, agama, dan budaya, serta dapat hidup dan bekerja sama
dengan damai. Dalam masyarakat madani, setiap anggotanya tunduk dan menghormati
hukum serta menempatkan anggota masyarakat dalam hukum dan pemerintahan. Tidak
dikenal adanya Privilege
(keistimewaan) terhadap kelompok tertentu, siapapun dia. Masyarakat madani
merupakan sebuah tatanan kehidupan yang menginginkan kesejahteraan hubungan
antar warga negara dengan negara atas prinsip saling menghormati.
c.
Kebiasaan berdialog dan bermusyawarah
Kebiasaan berdialog
adalah kebiasaan yang baik dan mempunyai nilai positif. Berani secara terbuka
mengemukakan pikiran dan pendapat secara lisan kepada orang lain. Dalam
berdialog ini terjadi interaksi atau hubungan yang saling member dan menerima
curahan pikiran dan pendapat. Ini berarti masyarakat telah mengapresiasikan
keterbukaan dalam kehidupan sehari-hari. Begitu pula dengan musyawarah.
Musyawarah merupakan perwujudan dari adanya keterbukaan. Bangsa Indonesia sangat
menjungjung tinggi praktek musyawarah dalam menyelesaikan berbagai konflik.
Dalam bermusyawarah seluruh warga Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama. Dalam musyawarah kesepakatan harus dipegang, dihormati dan
dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terlibat dalam musyawarah.
d.
Bekerja sama
Kerja sama
merupakan salah satu perwujudan dari adanya keterbukaan. Bekerja sama adalah
kesediaan untuk melakukan kerja sama kepada siapapun untuk memenuhi hajat hidup
dan kepentingan bersama. Kerja sama terjadi karena adanya tuntutan kebutuhan di
antara mereka.
e.
Hidup rukun
Hidup rukun memang
merupakan hal penting yang menjadi harapan setiap orang. Kerukunan adalah sikap
mental dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat,
kedudukan sosial ekonomi, perbedaan agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Adapun sikap yang perlu dikembangkan untuk tercapainya kerukunan,
ketertiban, ketahanan, dan keamanan nasional adalah :
1)
Berdarmasanti/silaturahmi dengan keluarga, tetangga, dan
sahabat.
2)
Menaati segala peraturan-peraturan yang telah dibuat.
3)
Membantu dan menolong sesama yang membutuhkan.
Hal-hal yang
menghambat terciptanya kerukunan :
1)
Keterbatasan komunikasi masyarakat
2)
Keanekaragaman kepentingan
3)
Berbagai ketimpangan dan kesenjangan sosial
f.
Toleransi
Merupakan sikap dan
perbuatan seseorang yang dengan tulus iklas memberikan peluang dan membiarkan
orang lain berbuat sesuai aturan hukum yang berlaku. Toleransi menimbulkan sikap menghormati dan
menghargai keberadaan orang lain.
Tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa merupakan salah satu agenda
yang sangat penting dalam pembangunan daerah. Agenda tersebut merupakan upaya
untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, antara lain : keterbukaan,
akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, menjungjung tinggi supremasi hukum,
dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian,
dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Pemerintah yang bersih adalah kondisi pemerintah dimana para pelaku yang
terlibat di dalamnya menjaga diri dari perbuatan korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
- Korupsi adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara yang tidak legal.
- Kolusi adalah bentuk kerja sama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara illegal pula untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka.
- Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberikan pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga ataupun kerabat dekat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
- Pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah pemerintahan yang bebas dari segala bentuk KKN.
Ciri – cirri umum pemerintahan yang bersih dan berwibawa
a.
Partisipasi
Partisipasi dapat dilakukan secara langsung atau melalui
perwakilan-perwakilan atau institusi-institusi perantara yang sah.
b.
Tegaknya Hukum
Penegakan hukumnya dilaksanakan
secara menyeluruh dan tidak sepotong-potong. Penegakan hukum yang menyeluruh
memerlukan peradilan yang bebas KKN.
c.
Transparansi
Transparansi berarti bahwa
keputusan-keputusan yang diambil dan dalam pelaksanaannya dilakukan dalam tata
cara yang sesuai dengan peraturan-peraturan dan regulasi-regulasi. Hal tersebut
juga berarti bahwa informasi tersedia secara bebas dan dapat diakses secara
langsung oleh pihak-pihak yang akan dipengaruhi oleh keputusan-keputusan dan
pelaksanaannya.
d.
Sikap Tanggap
Good Governance memerlukan
institusi-institusi dan proses-proses yang melayani semua pihak yang
berkepentingan dalam kurun waktu yang masuk akal atau pantas.
e.
Orientasi pada
Kesepakatan
Good Governance memerlukan
mediasi kepentingan-kepentingan dalam masyarakat untuk mencapai kesepakatan
yang luas tentang apa yang menjadi kepentingan paling utama seluruh anggota
masyarakat dan bagaimana hal tersebut dapat dicapai. Hal tersebut juga
memerlukan suatu persepektif jangka panjang yang luas tentang apa yang diperlukan
dalam pembangunan manusia yang berkelanjutan dan bagaimana cara mencapai
tujuan-tujuan pembangunan tersebut. Kesepakatan tersebut hanya dapat dihasilkan
dari pengertian dalam konteks historis, budaya, dan sosial masyarakat atau
komunitas.
f.
Kesetaraan dan
Inklusifitas
Suatu kesetabilan masyarakat
tergantung pada kemampuannya memastikan semua anggotanya merasa bahwa mereka
mempunyai peranan di dalamnya dan tidak merasa disisihkan dari arus utama
kehidupan masyarakat.
g.
Efektifitas dan
Efisiensi
Good Governance berarti bahwa
proses-proses dan institusi-institusi menghasilkan hal yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat
ketika menggunakan sumber daya yang dimilikinya secara tepat guna. Konsep
efisiensi dalam konteks good governance juga mencakup penggunaan sumber-sumber
daya alam secara bijaksana dan perlindungan lingkungan.
h.
Akuntabilitas
Kebutuhan kunci untuk mewujudkan good governance. Secara
umum suatu organisasi atau institusi seharusnya akuntabel pada siapa yang akan
dipengaruhi oleh keputusan-keputusan atau tindakan-tindakannya.
Peran serta masyarakat akan sangat membantu aparat penegak
hukum dalam memantau kinerja dan perilaku aparat pemerintah. Agar pemerintah
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak melenceng dari tujuan semula, maka
partisipasi dari warga masyarakat untuk mengontrol jalannya pemerintahan sangat
diperlukan. Mengenai peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih
dan bewibawa diatur dalam peraturan pemerintah.
Menurut peraturan pemerintah nomor 68 tahun 1999 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara dinyatakan
bahwa yang dimaksud dengan peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat
untuk ikut serta mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan beribawa yang
dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku dalam
masyarakat.
Peran masyarakat
dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih
dilaksanakan dalam bentuk :
a.
Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai
penyelenggaraan negara.
b.
Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari
penyelenggara negara.
c.
Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab
terhadap kebijakan penyelenggara negara.
d.
Hak memperoleh perlindungan hukum.
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, hukum tata
pemerintahan juga memegang peranan atau fungsi yang sangat penting. Adapun
peran dan fungsinya antara lain :
a.
Sebagai alat atau sarana untuk memberikan dasar yuridis dan
panduan dalam upaya menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam
bentuk praktek-praktek (KKN).
b.
Sebagai alat atau sarana untuk memberikan dasar yuridis dan
panduan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa, terutama dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bahwa Keterbukaan berarti memberi peluang luar untuk masuk dan menerima
berbagai hal untuk masuk, baik Terbuka menerima kritik, saran, dan pendapat
orang lain dalam pergaulan. Tidak menutup diri dari pergaulan, keterbukaan dan
keterusterangan terhadap apa yang dipikirkan, diinginkan, diketahui, dan
kesediaan menerima saran dan kritik dari orang ladin. Karena dengan keterbukaan
dapat melancarkan informasi, dan pada akhirnya akan dapat memperkukuh kesatuan
dan persatuan bangsa. Sikap ketebukaan perlu diwujudkan baik dengan sikap
Kehidupan yang demokratis, Kehidupan masyarakat yang madani, Kebiasaan
berdialog dan bermusyawarah, Bekerja sama, Hidup rukun, dan Toleransi.
Keterbukaan sangat dibutuhkan dalam suatu negara supaya pemerintah tidak
melakukan kesewenangan kepada rakyat yaitu seperti KKN (korupsi, kolusi,
nepotisme). Dalam hal ini peran masyarakat sangat membantu aparat penegak hukum
dalam memantau kinerja dan perilaku aparat pemerintah. Agar pemerintah dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak melenceng dari tujuan semula. Maka
dari itu dibutuhkan Keterbukaan antara pemeritah dengan rakyat.
3.2 Saran
Saran yang dapat diajukan dalam paper ini yaitu :
a. Kita harus menumbuhkan sikap keterbukaan dalam kehidupan sehari-hari karena
dapat menciptakan keharmonisan yang mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan..
b. Penerapan sikap keterbukaan dalam kehidupan sehari-hari harus dibarengi
pula dengan kemampuan wiweka yang baik, yakni kemampuan untuk mampu membedakan
hal yang bersifat positif dan negatif.
c. Mengamalkan sikap keterbukaan yang selaras dengan Pancasila yang dapat
membentuk karakter pada diri kita sendiri.
d. Kita harus bersama-sama mengembangkan sikap keterbukaan di lingkungan
keluarga, sekolah, dan masyarakat agar kehidupan berjalan harmonis.