Kamis, 15 November 2012

Keterbukaan dalam Budi Pekerti


BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan warga negara Indonesia untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan pelaksanaannya. Adapun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hak tersebut adalah : Pasal 28 UUD 1945, Pasal 26e ayat 3 UUD 1945, Pasal 28f  UUD 1945 dan Pasal 2 UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
UU tersebut di atas memberikan jaminan penuh kepada seluruh warga Indonesia untuk menyampaikan pendapat. Pemberian kesempatan untuk menyampaikan pendapat memberikan dampak positif, sehingga ganjalan-ganjalan dan aspirasi dapat disalurkan dengan baik dan benar. Penyumbatan aspirasi hanya akan menciptakan kekecewaan dan pada akhirnya akan dapat menimbulkan tindakan-tindakan yang anarkis. Salah satu bentuk penyumbatan aspirasi adalah keengganan untuk mendengarkan dan menyimak pendapat orang lain yang merupakan wujud dari arogansi kekuasaan.  Setiap orang harus menyadari bahwa dirinya berpotensi untuk melakukan kesalahan, tidak terkecuali seorang pemimpin. Keterbukaan atas saran dan kritik membuat kita akan selalu berkembang dan menjadi lebih baik. Sikap terbuka ini perlu dikembangkan mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

1.2Tujuan
Tujuan dari pembuatan paper ini yaitu :
a.       Agar mampu mendeskripsikan pengertian keterbukaan.
b.      Agar dapat mengetahui manfaat keterbukaan.
c.       Agar mampu menyebutkan fungsi keterbukaan secara umum.
d.      Agar mampu mengapresiasi sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


1.3        Metode
Metode yang digunakan dalam penyusunan paper ini adalah metode studi pustaka. Studi pustaka merupakan sebuah metode yang digunakan dalam menyusun sebuah karya tulis dengan menggunakan sumber berbagai bentuk buku, artikel, jurnal atau tulisan lainnya yang dianggap relevan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1         Pengertian Keterbukaan
Keterbukaan berasal dari kata terbuka yang memiliki arti tidak sengaja dibuka, tidak tertutup, tidak terbatas pada orang tertentu saja, tidak dirahasiakan (Kamus Besar Bahasa Indonesia : 1991 : 151). Keterbukaan berarti memberi peluang luar untuk masuk dan menerima berbagai hal untuk masuk, baik itu dibidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan, idiologi, paham dan aliran, ataupun ekonomi. Keterbukaan atau transparasi menunjukkan pada tindakan berbagai kebijakan dalam suatu persoalan dengan tujuan memberikan informasi faktual. Terbuka menerima kritik, saran, dan pendapat orang lain dalam pergaulan. Tidak menutup diri dari pergaulan, keterbukaan dan keterusterangan terhadap apa yang dipikirkan, diinginkan, diketahui, dan kesediaan menerima saran dan kritik dari orang lain.
Keterbukaan juga dapat diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediakan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Dengan keterbukaan berarti seseorang pribadi atau pemerintah atau penyelenggara negara sanggup bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat. Suasana keterbukaan juga dimaksudkan sebagai keterbukaan di berbagai bidang kehidupan, antara lain dalam iklim politik, yakni setiap warga negara berhak mengemukakan pendapatnya sejauh tidak bertentangan dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berkaitan dengan keterbukaan, perlu juga diperhatikan bahwa keterbukaan tersebut juga memiliki batas-batas.tidak semua hal dapat diungkapkan secara fulgar kepada publik, seperti contohnya tentang pornografi, tidak boleh dipublikasikan kepada publik.
Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukaan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Dilihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.

2.2         Manfaat Keterbukaan
Keterbukaan sangat penting dalam berkomunikasi. Sikap keterbukaan di antara kita akan dapat melancarkan informasi, dan pada akhirnya akan dapat memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa. Dengan keterbukaan itu, kita akan dapat menyerap berbagai kelebihan dan kekurangan yang kita miliki. Dan dengan itu pula kita akan bersikap dan berperilaku mau menghargai perbedaan yang dimiliki oleh orang, kelompok, atau suku bangsa lain. Sikap keterbukaan juga akan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Budi pekerti dalam hubungannya dengan penerapan sikap berbudi pekerti luhur, salah satu sasarannya adalah membangun dan menumbuh-kembangkan individu-individu yang berjiwa demokratis.

2.3         Fungsi Keterbukaan Secara Umum
Fungsi keterbukaan secara umum yaitu :
a.    Akan memperoleh berbagai informasi sehingga dapat memperkaya pengetahuan.
b.    Dapat meningkatkan sumber daya manusia.
c.    Mampu memberikan, menularkan informasi mengenai hal-hal yang bersifat dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
d.   Mampu menghalau dan mengantisipasi pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
e.    Memungkinkan adanya kebiasaan berdialog, baik antar suku bangsa, golongan, aliran maupun agama.
f.     Dapat membentuk forum permusyawaratan baik dalam suku bangsa, golongan, aliran maupun agama.
g.    Menghindarikan diri dari fitnah, dan berprasangka negatif.
Sikap terbuka dalam kehidupan perlu ditumbuh-kembangkan, mulai dari keluarga, masyarakat dan negara.  Adapun ciri-ciri keterbukaan dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut : 
a.       Demokratis
b.      Berkeadilan
c.       Musyawarah dan mufakat
d.      Berpikir luas dengan hati yang terbuka
e.       Berani mengakui kesalahan

2.4         Mengapresiasi Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Perwujudan sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan dengan :
a.    Kehidupan yang demokratis
Demokrasi adalah sebuah nilai yang bukan hanya dijalankan dalam penyelenggaraan negara, namun juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah, dan masyarakat. Demokrasi dalam kehidupan sehari-hari mengutamakan adanya penghargaan atas kesamaan, kebebasan, asas musyawarah untuk mencapai mufakat dan menghargai adanya perbedaan. Pribadi yang demokratis ditandai dengan kepentingan bersama, lebih mementingkan kepentingan umum dengan kepentingan pribadi serta tidak egois.
b.    Kehidupan masyarakat yang madani
Masyarakat madani adalah masyarakat dimana anggotanya terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang berbeda etnis, agama, dan budaya, serta dapat hidup dan bekerja sama dengan damai. Dalam masyarakat madani, setiap anggotanya tunduk dan menghormati hukum serta menempatkan anggota masyarakat dalam hukum dan pemerintahan. Tidak dikenal adanya Privilege (keistimewaan) terhadap kelompok tertentu, siapapun dia. Masyarakat madani merupakan sebuah tatanan kehidupan yang menginginkan kesejahteraan hubungan antar warga negara dengan negara atas prinsip saling menghormati.
c.    Kebiasaan berdialog dan bermusyawarah
Kebiasaan berdialog adalah kebiasaan yang baik dan mempunyai nilai positif. Berani secara terbuka mengemukakan pikiran dan pendapat secara lisan kepada orang lain. Dalam berdialog ini terjadi interaksi atau hubungan yang saling member dan menerima curahan pikiran dan pendapat. Ini berarti masyarakat telah mengapresiasikan keterbukaan dalam kehidupan sehari-hari. Begitu pula dengan musyawarah. Musyawarah merupakan perwujudan dari adanya keterbukaan. Bangsa Indonesia sangat menjungjung tinggi praktek musyawarah dalam menyelesaikan berbagai konflik. Dalam bermusyawarah seluruh warga Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam musyawarah kesepakatan harus dipegang, dihormati dan dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terlibat dalam musyawarah. 
d.   Bekerja sama
Kerja sama merupakan salah satu perwujudan dari adanya keterbukaan. Bekerja sama adalah kesediaan untuk melakukan kerja sama kepada siapapun untuk memenuhi hajat hidup dan kepentingan bersama. Kerja sama terjadi karena adanya tuntutan kebutuhan di antara mereka.
e.    Hidup rukun
Hidup rukun memang merupakan hal penting yang menjadi harapan setiap orang. Kerukunan adalah sikap mental dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial ekonomi, perbedaan agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Adapun sikap yang perlu dikembangkan untuk tercapainya kerukunan, ketertiban, ketahanan, dan keamanan nasional adalah :
1)   Berdarmasanti/silaturahmi dengan keluarga, tetangga, dan sahabat.
2)   Menaati segala peraturan-peraturan yang telah dibuat.
3)   Membantu dan menolong sesama yang membutuhkan.
Hal-hal yang menghambat terciptanya kerukunan :
1)   Keterbatasan komunikasi masyarakat
2)   Keanekaragaman kepentingan
3)   Berbagai ketimpangan dan kesenjangan sosial
f.     Toleransi 
Merupakan sikap dan perbuatan seseorang yang dengan tulus iklas memberikan peluang dan membiarkan orang lain berbuat sesuai aturan hukum yang berlaku.  Toleransi menimbulkan sikap menghormati dan menghargai keberadaan orang lain.
Tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa merupakan salah satu agenda yang sangat penting dalam pembangunan daerah. Agenda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, antara lain : keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, menjungjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian, dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Pemerintah yang bersih adalah kondisi pemerintah dimana para pelaku yang terlibat di dalamnya menjaga diri dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  •     Korupsi adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara yang tidak legal.
  •       Kolusi adalah bentuk kerja sama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara illegal pula untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka.
  •       Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberikan pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga ataupun kerabat dekat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
  •       Pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah pemerintahan yang bebas dari segala bentuk KKN.

Ciri cirri umum pemerintahan yang bersih dan berwibawa
a.        Partisipasi
Partisipasi dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan-perwakilan atau institusi-institusi perantara yang sah.
b.       Tegaknya Hukum
Penegakan hukumnya dilaksanakan secara menyeluruh dan tidak sepotong-potong. Penegakan hukum yang menyeluruh memerlukan peradilan yang bebas KKN.
c.        Transparansi
Transparansi berarti bahwa keputusan-keputusan yang diambil dan dalam pelaksanaannya dilakukan dalam tata cara yang sesuai dengan peraturan-peraturan dan regulasi-regulasi. Hal tersebut juga berarti bahwa informasi tersedia secara bebas dan dapat diakses secara langsung oleh pihak-pihak yang akan dipengaruhi oleh keputusan-keputusan dan pelaksanaannya.
d.       Sikap Tanggap
Good Governance memerlukan institusi-institusi dan proses-proses yang melayani semua pihak yang berkepentingan dalam kurun waktu yang masuk akal atau pantas.
e.        Orientasi pada Kesepakatan
Good Governance memerlukan mediasi kepentingan-kepentingan dalam masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang luas tentang apa yang menjadi kepentingan paling utama seluruh anggota masyarakat dan bagaimana hal tersebut dapat dicapai. Hal tersebut juga memerlukan suatu persepektif jangka panjang yang luas tentang apa yang diperlukan dalam pembangunan manusia yang berkelanjutan dan bagaimana cara mencapai tujuan-tujuan pembangunan tersebut. Kesepakatan tersebut hanya dapat dihasilkan dari pengertian dalam konteks historis, budaya, dan sosial masyarakat atau komunitas.
f.        Kesetaraan dan Inklusifitas
Suatu kesetabilan masyarakat tergantung pada kemampuannya memastikan semua anggotanya merasa bahwa mereka mempunyai peranan di dalamnya dan tidak merasa disisihkan dari arus utama kehidupan masyarakat.
g.       Efektifitas dan Efisiensi
Good Governance berarti bahwa proses-proses dan institusi-institusi menghasilkan hal yang  memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat ketika menggunakan sumber daya yang dimilikinya secara tepat guna. Konsep efisiensi dalam konteks good governance juga mencakup penggunaan sumber-sumber daya alam secara bijaksana dan perlindungan lingkungan.
h.       Akuntabilitas
Kebutuhan kunci untuk mewujudkan good governance. Secara umum suatu organisasi atau institusi seharusnya akuntabel pada siapa yang akan dipengaruhi oleh keputusan-keputusan atau tindakan-tindakannya.
Peran serta masyarakat akan sangat membantu aparat penegak hukum dalam memantau kinerja dan perilaku aparat pemerintah. Agar pemerintah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak melenceng dari tujuan semula, maka partisipasi dari warga masyarakat untuk mengontrol jalannya pemerintahan sangat diperlukan. Mengenai peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bewibawa diatur dalam peraturan pemerintah.
Menurut peraturan pemerintah nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan beribawa yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk :
a.       Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara.
b.      Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara.
c.       Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.
d.      Hak memperoleh perlindungan hukum.

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, hukum tata pemerintahan juga memegang peranan atau fungsi yang sangat penting. Adapun peran dan fungsinya antara lain :
a.       Sebagai alat atau sarana untuk memberikan dasar yuridis dan panduan dalam upaya menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktek-praktek (KKN).
b.      Sebagai alat atau sarana untuk memberikan dasar yuridis dan panduan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, terutama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
Bahwa Keterbukaan berarti memberi peluang luar untuk masuk dan menerima berbagai hal untuk masuk, baik Terbuka menerima kritik, saran, dan pendapat orang lain dalam pergaulan. Tidak menutup diri dari pergaulan, keterbukaan dan keterusterangan terhadap apa yang dipikirkan, diinginkan, diketahui, dan kesediaan menerima saran dan kritik dari orang ladin. Karena dengan keterbukaan dapat melancarkan informasi, dan pada akhirnya akan dapat memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa. Sikap ketebukaan perlu diwujudkan baik dengan sikap Kehidupan yang demokratis, Kehidupan masyarakat yang madani, Kebiasaan berdialog dan bermusyawarah, Bekerja sama, Hidup rukun, dan Toleransi.
Keterbukaan sangat dibutuhkan dalam suatu negara supaya pemerintah tidak melakukan kesewenangan kepada rakyat yaitu seperti KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Dalam hal ini peran masyarakat sangat membantu aparat penegak hukum dalam memantau kinerja dan perilaku aparat pemerintah. Agar pemerintah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak melenceng dari tujuan semula. Maka dari itu dibutuhkan Keterbukaan antara pemeritah dengan rakyat.

3.2     Saran
Saran yang dapat diajukan dalam paper ini yaitu :
a.       Kita harus menumbuhkan sikap keterbukaan dalam kehidupan sehari-hari karena dapat menciptakan keharmonisan yang mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan..
b.      Penerapan sikap keterbukaan dalam kehidupan sehari-hari harus dibarengi pula dengan kemampuan wiweka yang baik, yakni kemampuan untuk mampu membedakan hal yang bersifat positif dan negatif.
c.       Mengamalkan sikap keterbukaan yang selaras dengan Pancasila yang dapat membentuk karakter pada diri kita sendiri.
d.      Kita harus bersama-sama mengembangkan sikap keterbukaan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat agar kehidupan berjalan harmonis.